Gemerlap cahaya yang dijanjikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi, ternyata menyisakan jejak gelap yang kini ditelusuri Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Di balik proyek senilai Rp 5 miliar yang seharusnya menerangi jalan-jalan di pelosok negeri, aparat penegak hukum justru menemukan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar. Dan lebih jauh lagi, 10 nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 kini disebut-sebut ikut terlibat melalui skema pokok-pokok pikiran (pokir) mereka.
Informasi yang beredar luas menyebut bahwa 10 oknum anggota DPRD Kerinci dengan inisial PC, BE, YH, MK, JH, IW, JM, ED, AW, dan AM ikut terkait melalui pengusulan dan distribusi anggaran proyek PJU dalam dokumen pokir DPRD.
Pokir merupakan instrumen politik yang sah menurut Undang-Undang. Tapi dalam praktiknya sering digunakan untuk menitip proyek, yang rentan disusupi kepentingan pribadi dan kongkalikong dengan penyedia.
Hingga saat ini, pihak Kejari Sungai Penuh belum mengumumkan status hukum para legislator ini. Namun publik menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas, tanpa pandang bulu.
Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 7 tersangka utama, yang seluruhnya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara:
- HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (Pengguna Anggaran/PA)
- NE – Kabid Lalu Lintas dan Prasarana (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
- F – Direktur PT WTM
- AN – Direktur CV TAP
- SM – Direktur CV GAW
- G – Direktur CV BS
- J – Direktur CV AK
Modus yang diurai penyidik cukup mencengangkan. Dengan total anggaran Rp 5 miliar (Rp 3 miliar dari APBD murni dan tambahan Rp 2 miliar dari APBD Perubahan), pengadaan proyek justru dipecah menjadi 41 paket kecil, agar bisa dilakukan melalui skema Penunjukan Langsung (PL).
Dalam regulasi pengadaan, proyek bernilai besar seharusnya dilelang secara terbuka untuk menjamin persaingan sehat dan efisiensi anggaran.
Hasil audit BPKP menunjukkan dari seluruh pelaksanaan pekerjaan, ditemukan pengadaan tidak sesuai spesifikasi, serta praktik yang menyimpang dari prinsip good governance.
Tim Kejaksaan sudah memeriksa 45 saksi, termasuk 4 saksi ahli, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci, yang diketahui ikut dalam pembahasan dan pengesahan pokir proyek tersebut.
Dugaan publik pun mengarah, apakah pokir-pokir ini benar diarahkan untuk kebutuhan rakyat, atau justru menjadi kendaraan pribadi yang mengantarkan rente ke kantong segelintir orang?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 20 tahun penjara.(*)
Add new comment