Tersangka Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Angga Rafi Saputra, terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur Jambi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini menjadi sorotan publik, menggambarkan perjalanan hukum yang panjang dan kompleks. Masyarakat menunggu keputusan akhir dan dampaknya bagi penegakan hukum di Jambi.

***

Kamis siang itu, Pengadilan Negeri Jambi dipenuhi rasa tegang. Kasus yang menarik perhatian publik sejak awal Januari akhirnya memasuki babak akhir. Angga Rafi Saputra, terdakwa dalam kasus perusakan kantor Gubernur Jambi, berdiri di hadapan majelis hakim dengan wajah tenang. Hakim Ketua, Syafrizal Fakhmi, siap membacakan putusannya.

Angga Rafi Saputra, anggota kelompok KS Bara, menghadapi tuduhan serius. Dia didakwa terlibat dalam aksi perusakan yang terjadi di kantor Gubernur Jambi. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara, menegaskan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Namun, putusan hakim hari itu membawa kejutan bagi banyak pihak.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disajikan selama persidangan, kami menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada terdakwa,” ujar Hakim Syafrizal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam membuat keputusan.

Usai persidangan, Angga Rafi Saputra menyatakan menerima putusan tersebut. Dia memilih untuk tidak mengajukan banding, menerima konsekuensi dari tindakannya. “Saya terima putusan ini,” katanya singkat kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

Meski terdakwa telah menerima vonis, status kasus ini belum dinyatakan inkrah. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, masih ada waktu bagi terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Jika tidak ada banding, baru kasus ini bisa dinyatakan inkrah,” jelasnya.

Kasus ini melibatkan dua anggota KS Bara, kelompok yang diduga terlibat dalam aksi perusakan. Selain Angga, Sasi Kusworo juga dijadikan tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 1 Agustus 2024. Namun, sidang untuk Sasi Kusworo harus ditunda karena putusan belum siap. “Sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan,” kata Suwarjo.

Kedua terdakwa menghadapi tuduhan serupa, dengan tuntutan hukuman yang sama. Namun, putusan untuk Sasi Kusworo belum final, menunggu proses sidang lanjutan di pengadilan.

Vonis yang lebih ringan ini menuai berbagai reaksi. Beberapa pihak menilai keputusan hakim sudah tepat, mempertimbangkan faktor-faktor meringankan, seperti pengakuan bersalah dan kerjasama terdakwa selama proses hukum. Namun, ada juga yang merasa hukuman ini tidak cukup memberikan efek jera.

Kasus perusakan kantor Gubernur ini menjadi sorotan karena melibatkan kelompok dengan pengaruh tertentu di masyarakat. Tindakan hukum terhadap anggota KS Bara diharapkan dapat memberikan pesan kuat tentang pentingnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

Dengan status perkara yang belum inkrah, publik masih menantikan keputusan akhir dari proses hukum ini. Apakah pihak jaksa akan menerima putusan hakim, ataukah mereka akan mengajukan banding? Keputusan ini akan menentukan arah akhir dari kasus yang telah menyita perhatian banyak orang ini.

Dalam situasi ini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari kejaksaan dan terdakwa. Putusan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban dan hukum di masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network