Dua Terdakwa Kasus Narkoba Internasional di Jambi Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Dua terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu, Muhammad Afiful Akbar Magguna (27) dan Fanny Susanto (46), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa malam (29/10/2024). Afiful, seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, dan Fanny, pekerja swasta asal Depok, terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan peredaran narkotika golongan 1. "Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa dan memerintahkan agar keduanya tetap dalam tahanan," ujar Dominggus dalam persidangan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Hakim menekankan bahwa tidak ada aspek yang dapat meringankan hukuman bagi keduanya, mengingat peran mereka yang signifikan dalam rantai distribusi narkoba.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa Muhammad Afiful Akbar Magguna, sebagai oknum sipir, memiliki peran penting dalam menerima dan menyimpan narkoba sebelum dikirimkan ke Jakarta. Fanny bertindak sebagai penerima barang di Jakarta dan bertugas mendistribusikan sabu tersebut ke wilayah lain. Menurut Eko, jaringan ini bekerja dengan modus transportasi darat, memanfaatkan mobil sewaan sebagai kendaraan pengiriman.

"MA berperan sebagai penerima barang dari jaringan Malaysia, sementara F sebagai penyalur di Jakarta. Ini adalah bagian dari jaringan besar yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui Riau, kemudian ke Jambi, dan terakhir ke Jakarta," ungkap Eko.

Kasus ini terungkap pada awal Januari 2024, berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Telanaipura, Kota Jambi. Satreskoba Polresta Jambi berhasil menemukan 20 kilogram sabu dalam tas hitam yang ditinggalkan di lokasi. Setelah itu, polisi melanjutkan operasi "kontrol delivery" hingga ke Jakarta, dan berhasil menangkap Fanny di sebuah pom bensin di jalan Raya Serang-Jakarta.

Di Jambi, penyelidikan berlanjut hingga MA akhirnya tertangkap di kediamannya di kawasan Simpang Empat Sipin, dengan barang bukti tambahan sebesar 32 kilogram sabu.

Ahmad, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan tidak puas dengan vonis mati yang dijatuhkan. "Kami akan ajukan banding karena merasa hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kami," katanya. Ahmad menyebut bahwa upaya banding akan dilakukan demi mencari keadilan lebih lanjut bagi kliennya.

Dari kedua terdakwa, polisi mengamankan total 52 kilogram sabu, senilai sekitar Rp50 miliar. Barang haram ini disimpan dalam kemasan teh Cina yang sering digunakan dalam penyelundupan internasional. Berdasarkan estimasi pihak berwenang, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 260 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Vonis mati bagi Muhammad Afiful Akbar dan Fanny Susanto menambah daftar panjang kasus narkotika di Indonesia yang melibatkan jaringan internasional. Sementara itu, kepolisian terus menelusuri jaringan lebih luas dari sindikat ini untuk menindak tuntas peredaran narkoba di wilayah Jambi dan sekitarnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network