Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi

| ada 0 komentar

Angga Rafi Saputra, terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur Jambi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini menjadi sorotan publik, menggambarkan perjalanan hukum yang panjang dan kompleks. Masyarakat menunggu keputusan akhir dan dampaknya bagi penegakan hukum di Jambi.

***