Jambi – Konflik internal di tubuh PDIP Provinsi Jambi memanas setelah pemecatan Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode. Konflik pasca pemecatan ini berubah menjadi pertarungan hukum.
Tak terima dipecat pada 13 September 2024 lalu, Akmaluddin, lalu menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam gugatannya, Akmaluddin menuduh DPP PDIP, Mahkamah Partai, serta DPD PDIP Jambi melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan ini tidak main-main. Melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar, Akmaluddin menuntut kompensasi hingga Rp 4.572.400.000. Rinciannya, terdiri dari Rp 2.572.400.000 untuk kerugian materil dan Rp 2.000.000.000 untuk kerugian immateril.
Akmaluddin tak hanya menuntut pembatalan pemecatannya. Ia juga menuntut pertanggungjawaban materiil atas kerugian yang ditimbulkan oleh keputusan sepihak PDIP itu.
"Gugatan ini telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi, dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Kami meminta pengadilan menyatakan pemecatan klien kami tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Adithiya kepada media.
Tergugat dalam perkara ini bukan hanya DPP PDIP (Tergugat I) dan Mahkamah Partai (Tergugat II), tetapi juga DPD PDIP Jambi (Tergugat III), serta Nur Tri Kadarini (Turut Tergugat), yang diduga menjadi pihak pelapor dalam perselisihan internal yang menyebabkan pemecatan Akmaluddin.
Gugatan ini menegaskan bahwa Akmaluddin tidak akan mundur tanpa perlawanan. Ia menilai pemecatan tersebut sebagai tindakan sepihak yang mencederai hak politiknya, dan tidak hanya menuntut rehabilitasi nama baiknya, tetapi juga meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keputusan yang dianggapnya tidak adil.
"Ini bukan hanya soal pemecatan. Ini soal menghancurkan karir politik seseorang tanpa dasar yang kuat. Klien kami menderita kerugian yang besar, baik secara materil maupun immateril," tegas Adithiya.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Akmaluddin, tetapi juga menciptakan tekanan bagi PDIP, yang kini harus menghadapi guncangan internal yang dapat berimplikasi lebih luas. Tuntutan ini berpotensi memicu reaksi keras, terutama dari anggota-anggota partai yang khawatir dengan implikasi pemecatan tanpa prosedur yang dianggap adil.
Gugatan yang diajukan Akmaluddin menjadi bukti nyata bahwa konflik internal partai dapat berujung pada pertarungan hukum yang mahal dan berisiko bagi reputasi partai. Pertarungan hukum ini diprediksi akan menjadi pertempuran yang menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan salah satu partai politik terbesar di Indonesia.
Jika gugatan ini terbukti, bukan hanya PDIP yang akan menghadapi krisis kepercayaan, tetapi juga mekanisme internal partai terkait pemecatan dan penegakan disiplin akan dipertanyakan oleh publik.(*)
Comments
Lawan kezaliman partai,, sy…
Lawan kezaliman partai,, sy tau pak akmaludin ini kader terbaik pdip
Perlunya pengujian
Jika PDIP melakukan pemecatan kepada bapak Akmaluddin yang merupakan kader terbaik PDIP secara sepihak,artinya ini bisa terjadi kepada kader-kader yang lain,sunggu sangat tidak pantas sebagai partai besar melakukan hal tersebut.seharusnya ada pertimbangan dan kajian yg mendalam terkait permasalahan tersebut dan harus ada pengujian barang bukti yang kuat dan sah atas tuduhan yang di tuduhkan kepada Bpk Akmaluddin.
Add new comment