Polda Jambi menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aprizal Wahyudi Diprata (28), pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 santri. Gugatan tersebut diajukan Aprizal melalui Pengadilan Negeri (PN) Jambi. c
Aprizal Wahyudi, atau yang dikenal dengan sapaan Ustaz Wahyu, menggugat penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi, yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Dalam gugatan tersebut, ia meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya serta meminta dibebaskan dari rumah tahanan.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, gugatan praperadilan ini diajukan pada 11 Desember 2024 dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Selain itu, Aprizal menuntut ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp 200 juta untuk biaya jasa advokat dan transportasi, serta kerugian moril sebesar Rp 5 miliar akibat dampak sosial dan psikologis dari penangkapannya.
Menanggapi gugatan tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menegaskan bahwa tindakan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami, dalam hal ini penyidik, sudah berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jambi untuk menghadapi proses praperadilan nanti. Kami siap menghadapi gugatan dari tersangka,” ujar Kombes Andri.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga Polda Jambi optimistis gugatan praperadilan dapat diselesaikan dengan baik.
Kasus yang menjerat Aprizal Wahyudi Diprata telah menjadi perhatian publik setelah dugaan pencabulan terhadap 12 santri mencuat. Tersangka yang juga seorang doktor dan pimpinan pesantren ini diduga melakukan tindak pencabulan secara berulang kepada para santrinya.
Publikasi kasus ini menjadi viral di berbagai platform media, menambah tekanan sosial terhadap tersangka. Namun, melalui praperadilan, tersangka berupaya melawan balik dengan menggugat langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Jambi.
Dalam petitum gugatan praperadilan, Aprizal menuntut:
- Pembatalan penangkapan dan penahanan oleh Polda Jambi.
- Pembebasan dari rumah tahanan.
- Ganti rugi materil sebesar Rp 200 juta.
- Ganti rugi moril sebesar Rp 5 miliar atas kerugian sosial dan psikologis.
Proses praperadilan ini akan menjadi ujian terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi. Selain itu, hasilnya juga akan menjadi penentu apakah proses penangkapan dan penahanan Aprizal telah memenuhi syarat hukum yang berlaku atau tidak.
Dengan perhatian luas dari publik, kasus ini menjadi salah satu pengingat pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan tokoh agama dan institusi pendidikan. Polda Jambi berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dengan tegas dan tanpa kompromi, demi menjaga keadilan bagi korban.(*)
Add new comment