Polda Jambi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejati, Enam Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dan enam tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin, 30 Desember 2024.

“Sekitar pukul 14.00, berkas perkara dan keenam tersangka sudah kami limpahkan ke Kejati,” ungkap Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

Keenam tersangka yang terlibat adalah:

  1. Abdul Rahman S.
  2. Yon Abimayu.
  3. Naufal Pauzi.
  4. Jefri Aswandi.
  5. Defrio Saputra.
  6. Rado.

Para tersangka diduga melakukan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,261 miliar dalam satu tahun. Modus operandi yang digunakan adalah penjualan ilegal BBM bersubsidi melalui metode COD (cash on delivery).

Kasus ini terungkap saat tim Subdit IV Tipidter menghentikan sebuah mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin di Jalan Lintas Tembesi, Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Sopir tangki diketahui menurunkan BBM dari tangki ke jeriken berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali dengan harga Rp250 ribu per jeriken.

“Transaksi dilakukan secara tunai, dan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat justru dijual secara ilegal,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
  • Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Tindakan para tersangka telah merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera,” tegas Kombes Bambang.

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi energi. Kerugian negara sebesar Rp6,261 miliar mencerminkan skala besar dari praktik ilegal ini.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum kini berada di bawah wewenang Kejati Jambi. Polda Jambi memastikan akan terus mendukung proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keadilan, baik bagi negara maupun masyarakat,” ujar AKBP Reza Khomeini.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memperingatkan pihak-pihak yang berniat melakukan pelanggaran serupa. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network