Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

| ada 0 komentar

Jambi – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dan enam tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin, 30 Desember 2024.

“Sekitar pukul 14.00, berkas perkara dan keenam tersangka sudah kami limpahkan ke Kejati,” ungkap Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

Keenam tersangka yang terlibat adalah:

| ada 0 komentar

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Lintas Tembesi, Kabupaten Batanghari. Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukan satu unit mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin yang diduga terlibat dalam praktik jual beli ilegal BBM subsidi.