Polres Sarolangun Tangkap Tiga Bandar Narkoba Asal Sumsel, Amankan 1 Kilogram Sabu dan Senjata Api Rakitan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tiga orang tersangka asal Rawas, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan peredaran narkoba. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram serta sepucuk senjata api rakitan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun.

"Saat ini, tiga pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Proses hukum selanjutnya akan segera ditindaklanjuti," ujar AKBP Budi Prasetya, Sabtu (30/11/2024).

Dalam upaya memberantas narkotika, AKBP Budi menyatakan bahwa Polres Sarolangun tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran barang haram tersebut.

"Kami tidak segan-segan untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sarolangun," tegasnya.

Barang bukti berupa 1 kilogram sabu telah dimusnahkan oleh polisi dengan cara diblender, sebagai bagian dari prosedur resmi penanganan barang bukti.

"Barang haram tersebut sudah dimusnahkan, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba," tambahnya.

Selain narkotika, penangkapan ini juga mengungkap kepemilikan senjata api rakitan oleh salah satu tersangka. Hal ini menambah berat dakwaan terhadap para pelaku, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Operasi penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sarolangun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan penindakan tegas ini, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun dapat diminimalisir, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Masyarakat Sarolangun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network