Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Polda Jambi mengajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo sebagai bagian dari upaya pemberantasan. Kendala utama adalah server situs yang berada di luar negeri, namun penyelidikan tetap berjalan.


Jambi – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap 353 situs judi online (Judol) kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sejak April hingga Agustus 2024. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas perjudian online yang semakin marak di tengah masyarakat.

Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli cyber untuk mengidentifikasi dan memantau situs-situs yang terindikasi mengandung konten perjudian. "Kami dari Subdit Cyber berkomitmen selalu melakukan patroli cyber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online. Hingga saat ini, sudah hampir 353 situs judi online yang kita ajukan pemblokiran ke Kominfo sejak April 2024," ujar Reza pada Jumat (30/8/2024).

Namun, Reza menekankan bahwa salah satu kendala utama dalam pemberantasan judi online adalah lokasi server situs-situs tersebut yang berada di luar negeri, di luar jangkauan langsung personel Polda Jambi. "Server situs judi online yang terpantau tim cyber Polda Jambi berada di luar negeri dan keberadaannya tidak terdata di sistem personel. Hal ini menjadi kendala dalam pemberantasan," jelasnya.

Meski demikian, Reza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dan akan terus melakukan penyelidikan. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus-kasus ini secara tuntas. "Kami tetap melakukan upaya penyelidikan dan berkordinasi dengan Bareskrim Polri agar dapat mengungkap perkara ini secara tuntas," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Reza menghimbau masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi, untuk menjauhi praktik perjudian online dan tidak terlibat dalam mempromosikan situs-situs tersebut. "Kedepan, saya harapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online atau mempromosikan situs judi online," tutupnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network