Pemblokiran

| ada 0 komentar

Polda Jambi mengajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo sebagai bagian dari upaya pemberantasan. Kendala utama adalah server situs yang berada di luar negeri, namun penyelidikan tetap berjalan.


Jambi – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap 353 situs judi online (Judol) kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sejak April hingga Agustus 2024. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas perjudian online yang semakin marak di tengah masyarakat.