Subdit Cyber Polda Jambi

| ada 0 komentar

Seorang pemuda Jambi ditangkap setelah memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online. Dengan keuntungan Rp 18 juta, kini ia menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

| ada 0 komentar

Polda Jambi mengajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo sebagai bagian dari upaya pemberantasan. Kendala utama adalah server situs yang berada di luar negeri, namun penyelidikan tetap berjalan.


Jambi – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap 353 situs judi online (Judol) kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sejak April hingga Agustus 2024. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas perjudian online yang semakin marak di tengah masyarakat.