Endors Situs Judi Online

| ada 0 komentar

Seorang pemuda Jambi ditangkap setelah memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online. Dengan keuntungan Rp 18 juta, kini ia menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.