Jambi – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 tengah berada di titik krusial. Dengan tuntutan buruh yang mendesak kenaikan signifikan hingga 8%-10% dan keberatan pengusaha yang menginginkan kenaikan minimal, pembahasan UMP dipenuhi perdebatan tajam yang mencerminkan konflik kepentingan antara pekerja dan pelaku usaha.
Putusan MK
GMNI Jambi apresiasi keputusan DPR RI dan KPU RI yang mengakomodasi Putusan MK dalam PKPU 2024. Ketua GMNI Jambi Hendro Silaban tegaskan akan terus mengawal proses hingga pendaftaran calon kepala daerah serentak.
MK membuat kejutan di Pilkada serentak 2024 ini. Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berubah. Tidak lagi 20 persen jumlah suara atau 25 persen jumlah kursi DPRD. Melainkan, tergantung pada jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu provinsi.
Provinsi Jambi misalnya, dengan jumlah DPT sebesar 2,6 juta jiwa pada tahun 2024, masuk ke dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT yang "lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa."