Nama Ko Apex, atau Affandi Susilo, kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Budi Santoso, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.
Dinar Candy
JAMBI – Baru dua minggu berlalu sejak Arfandi Susilo alias Ko Apex dijatuhi hukuman 5,6 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang. Kini, pria yang dikenal sebagai kekasih Dinar Candy ini kembali tersandung kasus baru. Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan sebidang tanah milik PT SBS, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus terbaru ini tengah ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, yang telah menggelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kasus pemalsuan dan penggelapan yang menjerat Ko Apex, kekasih Dinar Candy, segera disidangkan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Proses hukum Ko Apex dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen semakin dekat ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda Jambi.
Artis Dinar Candy menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Jambi terkait kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan kekasihnya, Affandi Susilo alias Ko Apex. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan 20 pertanyaan diajukan oleh penyidik.
***