Ko Apex Kembali Tersandung Hukum, Kini Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tanah

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Baru dua minggu berlalu sejak Arfandi Susilo alias Ko Apex dijatuhi hukuman 5,6 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang. Kini, pria yang dikenal sebagai kekasih Dinar Candy ini kembali tersandung kasus baru. Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan sebidang tanah milik PT SBS, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus terbaru ini tengah ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, yang telah menggelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pengalihan Tanah Secara Tidak Sah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat Ko Apex sebagai tersangka.

“PT SBS membeli tanah tersebut, namun tiba-tiba saja kepemilikan tanah itu dialihkan untuk kepentingan Ko Apex. Hal ini menyebabkan PT FBS milik Ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS,” jelas Andri, Senin (9 Desember 2024).

Pihak kepolisian bahkan telah memasang garis polisi di lokasi tanah yang menjadi objek penggelapan untuk mengamankan barang bukti.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama. Namun, prosesnya sempat terhambat oleh pergantian pengacara yang sering dilakukan oleh Ko Apex. Meski demikian, Andri memastikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“KA, yang kini berada di Lapas, rencananya akan diperiksa pada hari Senin,” tambah Andri.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi oleh Ko Apex, yang sebelumnya sudah mendekam di Lapas akibat vonis atas kasus pemalsuan dokumen.

Di sisi lain, Helmi, kuasa hukum Ko Apex, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.

“Kami belum menerima SPDP atau pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Ko Apex,” ungkap Helmi saat dihubungi. Ia menegaskan bahwa hingga kini kliennya masih diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan yang dibuat oleh H Nanang.

“Ko Apex masih diperiksa sebagai saksi terlapor di Lapas, tadi pagi,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, Ko Apex terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman ini dapat semakin memperpanjang masa tahanannya di Lapas.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum yang dihadapi oleh Ko Apex. Dengan dua kasus besar yang menjeratnya dalam waktu yang berdekatan, pria ini kini berada di bawah sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, publik menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kepastian apakah Ko Apex benar-benar bersalah dalam penggelapan tanah tersebut atau ada dinamika lain yang akan terungkap dalam proses penyidikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network