Ko Apex

| ada 0 komentar

Jagat maya kembali dihebohkan dengan unggahan Ko Apex, terpidana kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Melalui akun Instagram pribadinya, @ko_apex, ia memposting foto pernikahan terbarunya dan menyindir dugaan perselingkuhan Dinar Candy. Namun, yang menjadi sorotan adalah kemampuan Ko Apex menggunakan media sosial meski berstatus tahanan di Lapas Jambi.

| ada 0 komentar

Nama Ko Apex, atau Affandi Susilo, kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Budi Santoso, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.

| ada 0 komentar

Kasus pemalsuan dan penggelapan yang menjerat Ko Apex, kekasih Dinar Candy, segera disidangkan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

| ada 0 komentar

Proses hukum Ko Apex dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen semakin dekat ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda Jambi.

| ada 0 komentar

Artis Dinar Candy menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Jambi terkait kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan kekasihnya, Affandi Susilo alias Ko Apex. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan 20 pertanyaan diajukan oleh penyidik.

***

| ada 0 komentar

JAMBI – Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menahan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tersangka utama, Afandi Susilo alias Ko Apex.

Kedua tersangka baru tersebut ditahan Polda Jambi setelah memberikan keterangan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum. Kedua tersangka berinisial S, dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangunan, dan A, seorang ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.

| ada 0 komentar

JAMBI – Afandi alias Ko Apex, yang dikenal sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), kini harus menghadapi kenyataan bahwa masa tahanannya diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penangkapannya pada tanggal 12 Juni 2024. Kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Di balik dinding tebal Mapolda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berbicara dengan nada tegas.

"Penahanan terhadap Afandi Susilo alias Ko Apex akan diperpanjang oleh penyidik," ujarnya.