Kasus Pemalsuan Dokumen

| ada 0 komentar

JAMBI – Baru dua minggu berlalu sejak Arfandi Susilo alias Ko Apex dijatuhi hukuman 5,6 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang. Kini, pria yang dikenal sebagai kekasih Dinar Candy ini kembali tersandung kasus baru. Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan sebidang tanah milik PT SBS, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus terbaru ini tengah ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, yang telah menggelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.