KPU Batanghari Kurangi Jumlah TPS untuk Pemilu Kepala Daerah 2024, Total Jadi 504 TPS

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari mengumumkan pengurangan signifikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dari semula 908 TPS pada pemilu legislatif, kini hanya 504 TPS yang akan disiapkan, termasuk satu TPS khusus di Lapas Muara Bulian.

Pengurangan lebih dari 40 persen ini langsung memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan kemungkinan risiko terhadap aksesibilitas pemilih. Menurut Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani, keputusan tersebut didasarkan pada aturan baru terkait jumlah minimum pemilih per TPS dalam Pilkada, yang berbeda dari pemilu legislatif.

"Perbedaan jumlah minimum pemilih per TPS menjadi alasan utama pengurangan TPS. Kami telah menetapkan 503 TPS reguler dan satu TPS khusus di Lapas Muara Bulian untuk menjamin pelaksanaan pemilu berjalan efisien," ungkap Hendri, Kamis (27/9).

Namun, pemangkasan ini tak luput dari sorotan. Beberapa pihak menilai langkah ini bisa berdampak pada kenyamanan pemilih, terutama di daerah terpencil, yang mungkin harus menempuh jarak lebih jauh untuk memberikan suaranya. Selain itu, kekhawatiran juga muncul bahwa pemangkasan drastis TPS bisa berisiko menurunkan partisipasi pemilih.

Dengan jumlah TPS yang lebih sedikit, potensi antrean panjang pada hari pemungutan suara juga tak bisa diabaikan. Meski demikian, Hendri optimis, KPU Batanghari mampu mengelola kondisi ini dengan baik.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kelancaran dan aksesibilitas pemilih, meski jumlah TPS berkurang. Efisiensi ini diperlukan agar sumber daya bisa digunakan lebih optimal tanpa mengabaikan hak pilih warga," tegas Hendri.

Pertanyaannya kini, apakah pengurangan jumlah TPS ini akan mendukung efisiensi atau malah menambah beban pada pelaksanaan pemilu di Batanghari? Masyarakat hanya bisa menunggu dan berharap bahwa langkah ini tidak menjadi bumerang dalam pelaksanaan Pilkada 2024.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network