Bungo – Seorang wanita pengedar sabu berinisial WL (30), warga Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, tampak lemas tak berdaya setelah ditangkap polisi. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Jawa, RT 01 RW 01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatra. WL kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disimpan dalam koper, dan kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Penangkapan WL merupakan hasil operasi yang telah diintai oleh polisi sejak lama. Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa WL adalah pengedar yang ditugaskan untuk membawa narkotika golongan I jenis sabu dari jaringan Aceh-Pekanbaru untuk disebarkan di wilayah Kabupaten Bungo.
"Pergerakan WL sudah kami intai sejak lama. Informasi dari tetangganya membawa kami kepada penangkapan ini," ungkap AKBP Singgih Hermawan.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label 'daguanyin'. Barang haram tersebut disembunyikan WL dalam koper yang dititipkan di rumah tetangganya dengan alasan hendak ke Padang untuk mengantar orang tua yang sakit.
WL mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya. Namun, rencana pengedarannya ke Kabupaten Bungo berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo.
"Saat penangkapan, kami menemukan berbagai barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan bahwa WL adalah bagian dari jaringan besar pengedar narkoba," tambah Kapolres Bungo.
Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bungo, untuk menghindari penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan melaporkan segala informasi terkait dugaan bandar narkoba kepada pihak berwenang.
"Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo akan menindak dan menangkap oknum pelaku bandar sabu yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Riko Saputra.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. AKBP Singgih Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang ada.
"Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," tutup AKBP Singgih Hermawan.
Penangkapan WL menjadi bagian dari upaya besar-besaran Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.(*)
Add new comment