Menkumham Tegaskan Amnesti Kasus Narkoba Hanya untuk Pengguna, Bukan Pengedar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan amnesti dalam kasus narkoba hanya berlaku bagi pengguna, bukan untuk pengedar atau bandar narkoba. Hal ini disampaikan Menkumham kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti untuk mereka," tegas Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa klasifikasi pengguna didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Berdasarkan aturan tersebut, konsumsi narkoba di bawah satu gram dikategorikan sebagai pengguna.

"Yang diverifikasi sebagai pengguna adalah mereka yang sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, yaitu mengonsumsi narkoba di bawah satu gram," ujarnya.

Jika nanti SEMA mengubah batas konsumsi pengguna menjadi maksimal lima gram, maka jumlah narapidana pengguna narkoba yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti kemungkinan akan bertambah. "Kalau batasnya naik menjadi lima gram, maka jumlah penerima amnesti akan lebih banyak lagi," tambahnya.

Kebijakan amnesti ini juga mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyarankan agar narapidana pengguna narkoba yang masih berada dalam usia produktif dilibatkan dalam program rehabilitasi yang dikombinasikan dengan kegiatan produktif, seperti program swasembada pangan.

"Presiden menyarankan agar mereka yang masih usia produktif bisa diikutkan dalam kegiatan terkait swasembada pangan. Harus dilatih di luar proses rehabilitasi," ujar Supratman.

Selain itu, bagi pengguna narkoba yang telah dinyatakan pulih dan memenuhi syarat untuk bebas, Presiden juga menyarankan mereka untuk terlibat dalam program komponen cadangan. Program ini bertujuan untuk memperkuat peran mereka dalam masyarakat melalui kontribusi yang lebih produktif.

"Kalau nanti sudah dianggap bisa bebas, Presiden menyarankan agar mereka yang masih kuat dan produktif bisa bergabung dalam komponen cadangan," lanjutnya.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis terhadap pengguna narkoba, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat. Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap memperketat penegakan hukum terhadap pengedar dan bandar narkoba tanpa kompromi.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu para pengguna narkoba memulihkan diri, tetapi juga memberikan mereka peluang untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat, mendukung ketahanan pangan, dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network