TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial MH (36) berhasil diamankan beserta barang bukti pada Jumat (15/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap MH di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 42 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,40 gram.
- Plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
- Alat hisap sabu (bong).
- Sebuah dompet kecil tempat menyimpan sabu.
- Uang tunai sebesar Rp4.370.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
- Dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli atau jaringan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi, mengonfirmasi bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan rencananya akan dijual. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” ujar IPTU Jeki, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, IPTU Jeki menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. “Kami juga akan melanjutkan penyelidikan guna mengidentifikasi pemasok atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Tersangka MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Polres Tebo mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tutup IPTU Jeki Noviardi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya bersama, antara aparat kepolisian dan masyarakat, sangat diperlukan untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Tebo. (*)
Add new comment