Polres Bungo Ungkap Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu Senilai Rp 1,2 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Bungo – Pagi yang cerah di Bungo pada Rabu, 17 Juli 2024, mendadak dipenuhi ketegangan. Di markas Polres Bungo, sebuah konferensi pers digelar dengan urgensi yang tak biasa. Di hadapan media, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P., mengumumkan penangkapan seorang perempuan berinisial W (30), yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Nilai barang haram ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Tersangka W, seorang perempuan asal Sumatra Barat, ditangkap di Solok saat hendak melakukan transaksi narkoba. "Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam tim Satresnarkoba Polres Bungo. Kami berhasil mengamankan pelaku di Solok dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," ujar AKBP Singgih Hermawan dalam konferensi pers.

AKBP Singgih Hermawan menjelaskan bahwa satu kilogram sabu-sabu ini dapat merusak lebih dari seribu orang pengguna. "Jika diedarkan, satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu akan merusak generasi lebih kurang seribu orang pemakai," ungkapnya dengan nada serius. Pernyataan ini menyoroti betapa besar dampak dari peredaran narkoba yang tidak hanya menghancurkan individu tetapi juga masa depan komunitas.

Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., yang baru dilantik, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. "Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bungo untuk menghindari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu dan narkotika lainnya. Jika ada informasi terkait dugaan bandar narkoba, laporkan kepada kami atau pihak berwenang," tegasnya.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Penegakan hukum yang ketat dan kerjasama dengan masyarakat merupakan kunci untuk memerangi peredaran narkoba. IPTU Riko Saputra menambahkan, "Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo akan menindak dan menangkap oknum pelaku bandar sabu yang meresahkan masyarakat."

Penangkapan W menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah Bungo. Para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba diancam dengan hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 2, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan hukuman mati.

Polres Bungo tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pada langkah preventif. Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba terus digalakkan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segala aktivitas yang mencurigakan dan kita akan bersama-sama menjaga generasi muda kita," ujar AKBP Singgih Hermawan.

Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bungo. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang. "Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini tertangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal," tutup Kapolres Bungo.

Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan yang lebih baik. Dengan kerjasama dan komitmen yang kuat, kita dapat melindungi generasi mendatang dari bahaya narkoba yang mengintai.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network