Fanny Susanto

| ada 0 komentar

JAMBI – Dua terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu, Muhammad Afiful Akbar Magguna (27) dan Fanny Susanto (46), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa malam (29/10/2024). Afiful, seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, dan Fanny, pekerja swasta asal Depok, terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional asal Malaysia.