Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari memastikan bahwa warga binaan di Lapas Kelas II B Muara Bulian akan tetap mendapatkan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU telah menetapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam lapas tersebut, di samping 503 TPS umum yang tersebar di seluruh Kabupaten Batanghari.
Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani, menyatakan bahwa TPS khusus ini akan melayani 290 pemilih laki-laki, yang keseluruhannya merupakan warga binaan dengan KTP beralamat di Provinsi Jambi. “Jumlah pemilih di TPS khusus ini mencapai 290 orang, semuanya merupakan tahanan dengan identitas di Provinsi Jambi,” kata Hendri.
Selain itu, warga binaan dengan alamat di luar Kabupaten Batanghari tetapi masih dalam Provinsi Jambi akan menerima satu surat suara untuk memilih pada tingkatan provinsi. Hendri menambahkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini masih dapat berubah karena dinamika keluar-masuk warga binaan di lapas menjelang hari pemilihan.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dede Mulyadi, turut menyampaikan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan KPU Batanghari untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada bagi warga binaan. Dede menyebutkan bahwa Aula Lapas akan dijadikan lokasi TPS khusus ini untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar.
Dengan penetapan TPS khusus ini, KPU Batanghari berupaya menjamin bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi dan menggunakan hak suaranya.(*)
Add new comment