KPU Batanghari menetapkan empat lokasi untuk kampanye akbar Pilkada 2024. Tidak ada batasan jumlah massa, tetapi anak-anak dan lansia dilarang terlibat.
Batanghari – Tahapan kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Batanghari resmi dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Untuk memastikan kampanye berjalan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menetapkan aturan tegas mengenai pelaksanaan kampanye umum atau kampanye akbar di wilayah Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Batanghari nomor 646 tahun 2024, KPU menetapkan empat lokasi yang diizinkan untuk menggelar kampanye akbar.
"Kalau untuk titik kampanye, kami sudah mengeluarkan surat keputusan. Ada beberapa lokasi yang kami batasi terkait kampanye akbar," ujar Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim.
Empat lokasi yang diizinkan sebagai tempat kampanye akbar adalah Alun-Alun Muara Bulian, Lapangan Sepak Bola Sridadi, Ex MTQ Kecamatan Mersam, dan Lapangan SD Center Muara Tembesi. Halim menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye.
Meskipun tidak ada batasan jumlah massa dalam kampanye akbar, Halim mengingatkan agar para calon dan tim kampanye tidak melibatkan anak-anak dan lansia dalam kegiatan tersebut.
"Kami berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak demi kelancaran dan keamanan kampanye di Kabupaten Batanghari," tutupnya.(*)
Add new comment