Jambi – BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran 2026.
Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa layanan JKN harus tetap dapat diakses kapan pun dan di seluruh wilayah Indonesia.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah,” ujar Pujo dalam siaran persnya, Senin (9/3/2026).
Untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara langsung, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
Selain layanan di kantor cabang, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik strategis selama masa arus mudik.
Posko tersebut disiapkan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan layanan bagi peserta JKN yang membutuhkan selama perjalanan mudik.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Apabila puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup, maka peserta tetap bisa berobat di FKTP mitra BPJS lainnya yang sedang beroperasi.
“Informasi fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi Aplicares, sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat,” jelas Abdi.
BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis tetap berjalan selama masa libur Lebaran.
Peserta Program Rujuk Balik (PRB) tetap dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi dr. Shanti Lestari, MKM, AAK mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk berbagai layanan administrasi kepesertaan.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melakukan perubahan data peserta, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga layanan administrasi lainnya tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Untuk mengecek status kepesertaan, peserta juga dapat menggunakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165 maupun Care Center 165.
“Kami mengimbau peserta memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik agar layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan,” ujarnya.(*)
Add new comment