Dua proyek besar dimenangkan oleh perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat legalitas usaha. KAD minta kontrak diputus dan tender diulang. KPK mulai dilibatkan.
***
CV Sumber Abadi Sentosa, perusahaan yang beralamat di Jalan Bahagia, Tungkal IV Kota, memenangkan dua proyek strategis. Yakni rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman senilai Rp 2 miliar dan pembangunan Pintu Air Parit Gantung senilai Rp 1,9 miliar.
Penelusuran investigatif Jambi Link menemukan fakta mengejutkan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan dalam tender tak sah atau belum aktif saat dokumen penawaran diunggah.
Dalam proyek masjid, masa unggah dokumen dilakukan pada 25–28 Februari 2025, sementara SBU baru disetujui per 29 April 2025. Sedangkan dalam proyek pintu air, dokumen diunggah 2–5 Mei 2025, namun SBU baru disahkan 7 Mei 2025. Bahkan, ada permohonan SBU yang berstatus ditolak ketika tender berlangsung. Meskipun demikian, Pokja tetap menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemenang.
Sorotan tajam kini datang dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi. Ritas Mairiyanto, Wakil Ketua 1 KAD, menilai kasus ini tak bisa dianggap remeh. Ia menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang dipimpin oleh Ipi Maryati Kuding.
"Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini adalah pelanggaran prosedur yang serius dan bisa mengarah pada potensi korupsi struktural. Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke KPK," ujar Ritas kepada Jambi Link.

Sebagai bentuk sikap tegas, KAD meminta agar dua proyek tersebut dihentikan sementara, dan kontrak kerja CV Sumber Abadi Sentosa diputus lebih dulu, hingga proses evaluasi ulang dilakukan dan pemenang baru yang sesuai aturan ditetapkan.
KAD selama ini menjadi mitra resmi Direktorat AKBU KPK RI, dan aktif dalam mendorong implementasi Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha (PANCEK) yang mengatur prinsip anti-korupsi di sektor swasta, termasuk mekanisme pelaporan penyimpangan tender.
"Perusahaan yang tidak memiliki legalitas sah tidak boleh mengerjakan proyek pemerintah. Kalau itu dibiarkan, maka negara membiarkan uang rakyat dikelola oleh sistem yang rusak," tegas Ritas.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam regulasi yang berlaku, kesalahan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum:
| Regulasi | Pasal | Pelanggaran |
|---|---|---|
| Perpres 16/2018 | Pasal 6 huruf c & f | Tidak memenuhi persyaratan usaha & tidak transparan |
| Perlem LKPP 12/2021 | Pasal 53 & 69 | Dokumen kualifikasi wajib sah dan aktif saat penawaran |
| Permen PUPR No. 14/2020 | Pasal 10 | SBU harus sesuai dan aktif saat pengajuan |
Jika ada indikasi dokumen yang belum sah dipaksakan untuk tender, maka hal itu dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pokja dan CV Sumber Abadi Sentosa belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi tertulis.
Sementara itu, KAD tengah menyusun laporan resmi yang akan ditembuskan ke KPK.
"Kalau proses pengadaan saja sudah tidak bisa dijaga integritasnya, maka lebih baik hukum yang bicara," pungkas Ritas.(*)

Comments
Semua update regulasi dan…
Semua update regulasi dan panduan legalitas tersedia di https://trikarsalegal.site
Add new comment