Polairud Polda Jambi Dalami Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Publik Desak Cabut Izin sang Pengusaha!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Insiden tongkang bermuatan batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Panjang Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Rabu (22/1/2025), menyulut kemarahan publik.

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menyeret pengusaha yang bertanggung jawab ke meja hukum.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi dari berbagai pihak.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, untuk melengkapi bukti. Jika bukti cukup, kami akan mengambil langkah upaya paksa,” ujar Agus.

Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, IPDA Maulana, mengungkapkan bahwa sembilan saksi yang telah diperiksa meliputi:

  • Dua anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal tongkang saat insiden terjadi.
  • Satu pemilik muatan batubara.
  • Dua penjaga pos pantau di sekitar Jembatan Tembesi.
  • Beberapa saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Selain itu, tim Inafis Polda Jambi telah dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data teknis terkait insiden.

Insiden terjadi sekitar pukul 14.28 WIB ketika tugboat TB. TWIN POWER menarik tongkang bermuatan batubara dengan bantuan tugboat TB. KURNIA XXIV. Saat melintas di bawah Jembatan Panjang Muara Tembesi, tongkang diduga terseret arus deras hingga menabrak tiang fender nomor 2, yang kini terlepas dan jatuh ke dasar sungai.

Kondisi ini membuat pilar utama jembatan tanpa pelindung, meningkatkan risiko kerusakan lebih lanjut dan potensi bahaya bagi masyarakat.

Warga meminta polisi tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Pengusaha pemilik tongkang dan pemilik muatan juga wajib diperiksa. Jika terbukti lalai atau melanggar aturan, sanksi hukum yang berat bisa menanti mereka.

“Pengusaha tambang yang terbukti lalai bisa dikenai pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur soal keselamatan pelayaran. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah,” ujar Jamhuri, salah satu warga.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terbukti tidak memenuhi standar operasional dan keselamatan.

Insiden ini kembali mengungkap lemahnya pengawasan terhadap pengusaha tambang batubara yang kerap mengabaikan keselamatan infrastruktur publik demi kepentingan ekonomi semata.

“Sudah sering insiden seperti ini terjadi, tapi pengusaha tetap saja abai. Kalau tidak ada tindakan tegas, kita hanya menunggu waktu sampai jembatan benar-benar runtuh dan memakan korban,” imbuh seorang warga Muara Tembesi.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ibnu Kurniawan, menegaskan bahwa meskipun struktur utama jembatan masih aman, kerusakan pada fender jembatan membuatnya sangat rentan.

“Jika insiden serupa terjadi lagi dan tiang utama tertabrak, jembatan ini bisa runtuh. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal nyawa manusia,” tegasnya.

Masyarakat mendesak agar pemerintah segera mencabut izin operasi pengusaha tambang yang terlibat dalam insiden ini. Mereka juga meminta agar aktivitas angkutan batubara melalui jalur sungai dihentikan total hingga ada solusi jangka panjang berupa pembangunan jalur khusus batubara.

“Cukup sudah. Pemerintah harus tegas. Kalau tidak ada jalan khusus, hentikan semua aktivitas yang membahayakan masyarakat,” ujar Rizwan, salah satu warga Batanghari.(*)


Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network