Kejahatan Lingkungan di Koto Boyo: Eks Tambang Batubara Tak Direklamasi, HGU Sawit Berubah Jadi Tambang, dan Kehidupan SAD Hancur

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Kerusakan lingkungan di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi kini semakin membuka borok besar dalam tata kelola pertambangan dan perkebunan di daerah itu. Tak hanya ribuan hektar lahan eks tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, kini fakta baru terungkap: lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit justru menjadi bancakan tambang batubara.

Menurut laporan investigasi Perkumpulan Hijau, perusahaan perkebunan sawit dan tambang batubara milik keluarga Senangsyah telah menghancurkan lingkungan dan kehidupan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Batanghari.

Feri Irawan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau menjelaskan, PT Sawit Desa Makmur (SDM) mendapatkan izin HGU pada tahun 1997 di Kabupaten Batanghari, dengan total luas lahan 14.225 hektare. Namun, sejak awal, perusahaan ini tak pernah menanam sawit sebagaimana peruntukan izin HGU.

Alih-alih menjadi perkebunan sawit, menurut Feri, lahan PT SDM justru dikavling-kavling untuk dijadikan tambang batubara.

Tujuh perusahaan tambang batubara telah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM untuk menambang di lahan PT SDM. Bahkan lima di antaranya dimiliki oleh Rizal Senangsyah, saudara dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi PT SDM.

Perusahaan Tambang di HGU PT SDMLuas Konsesi (Hektare)Pemilik
PT Tambang Bukit Tambi (TBT)3.220-
PT Bumi Makmur Sejati (BMS)1.380-
PT KMW2.000-
PT DKC1.472-
PT Batu Hitam Sukses (BHS)1.946Rizal Senangsyah
PT Batu Hitam Jaya (BHJ)2.000Rizal Senangsyah
PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM)198,70Rizal Senangsyah
PT Kurnia Alam Investama 199,10Rizal Senangsyah
PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSBB)1.945Rizal Senangsyah

Menurut Feri Irawan, modus yang dilakukan adalah mengulur waktu agar izin HGU tidak dicabut sampai tambang batubara mereka beroperasi penuh.

"Ini jelas pelanggaran berat! HGU yang harusnya untuk perkebunan sawit malah berubah menjadi tambang. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM harus segera turun dan mencabut izin-izin yang melanggar aturan!" tegasnya.

Tak hanya lingkungan yang rusak, menurut Feri, masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) juga menjadi korban kebrutalan bisnis keluarga Senangsyah ini. Diejlaskan Feri, Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Gubernur Jambi berkali-kali meminta izin HGU PT SDM dicabut, tapi tak digubris.

Tanah adat, makam leluhur, dan Tanoh Pranaon (tanah sakral) SAD dihancurkan untuk perkebunan sawit dan tambang batubara. Ratusan pohon pusaka yang menjadi sumber kehidupan dan budaya SAD juga ikut ditebang. Konflik berkepanjangan antara PT SDM dan SAD telah terjadi selama puluhan tahun.

Lebih tragis lagi, kata Feri, limbah tambang batubara telah meracuni sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan SAD. Akibatnya pada tahun 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal setelah mengonsumsi air yang diduga terkontaminasi limbah tambang batubara.

Beberapa anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jatuh sakit akibat pencemaran air. Angkutan batubara yang lalu lalang telah menyebabkan kematian anggota kelompok Tumenggung Mena akibat kecelakaan. Debu tambang membuat banyak anggota SAD mengalami gangguan pernapasan dan penyakit pernafasan akut.

"SAD di Batanghari telah kehilangan tanah mereka, kehilangan budaya mereka, dan bahkan kehilangan nyawa mereka! Apakah pemerintah akan terus diam? Ini bukan hanya masalah lingkungan, ini masalah kemanusiaan!" ujar Feri Irawan.

Perkumpulan Hijau yang mewakili publik mendesak Menteri ATR/BPN harus mencabut izin HGU PT SDM, di mana lahannya kini rusak akibat tak direklamasi batubara. Menteri ESDM harus mencabut izin tambang di wilayah HGU PT SDM yang mengancam ruang hidup SAD. KLHK harus turun langsung ke Koto Boyo untuk menindak tegas perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Pemerintah harus melindungi Suku Anak Dalam (SAD) dari ancaman perusahaan tambang dan perkebunan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network