Demokrasi Terganggu

| ada 0 komentar

Jambi – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus pembakaran dan pengrusakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengguncang Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Hingga kini, sebanyak 13 orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut.

Para tersangka terdiri dari pelaku pembakaran dan pengrusakan yang dituduh berusaha menggagalkan pemungutan suara dengan tujuan memicu pemungutan suara ulang (PSU).

Penyidik mengungkap inisial para tersangka, dengan rincian sebagai berikut: