Jambi – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus pembakaran dan pengrusakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengguncang Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Hingga kini, sebanyak 13 orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut.
Para tersangka terdiri dari pelaku pembakaran dan pengrusakan yang dituduh berusaha menggagalkan pemungutan suara dengan tujuan memicu pemungutan suara ulang (PSU).
Penyidik mengungkap inisial para tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
- Pelaku pembakaran: HH, diduga terlibat dalam pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai.
- Pelaku pengrusakan: JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, dan PH.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pihaknya telah melengkapi berkas perkara tahap I terhadap para tersangka dan siap melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Iya, saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara atau tahap I terhadap para tersangka. Harapannya, berkas segera kita kirimkan ke Kejaksaan,” ujar Kombes Andri, Selasa (17/12/2024).
Penyidikan mengungkap bahwa motif utama para tersangka adalah menggagalkan proses pemungutan suara di sejumlah TPS dengan harapan akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU). Tindakan ini dinilai meresahkan karena berdampak pada stabilitas demokrasi di wilayah tersebut.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan penggunaan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh oleh tiga tersangka yang sempat melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Mobil tersebut, menurut Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh Josrizal Helman, merupakan kendaraan yang diserahkan oleh pejabat sebelumnya untuk tugas pengawalan Walikota. "Sebelum saya menjabat, mobil itu sudah digunakan untuk pengawalan," jelas Josrizal.
- Penahanan: Semua tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka yang kabur berhasil dilacak dan diamankan.
- Barang bukti: Termasuk mobil dinas yang digunakan dalam pelarian.
- Pemeriksaan saksi: Sejauh ini, tiga saksi telah dimintai keterangan.
Penyidik juga menggandeng tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena berpotensi merusak tatanan demokrasi di wilayah Kota Sungai Penuh. Kombes Andri menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
“Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap sistem demokrasi kita. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas pemilu,” tegasnya.
Kasus ini juga membuka polemik terkait tata kelola penggunaan fasilitas negara. Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta untuk memperketat pengawasan terhadap aset daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas melawan hukum.
Dengan proses hukum yang tengah berjalan, harapan besar masyarakat tertuju pada upaya pengungkapan penuh kasus ini demi keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. (*
Add new comment