BLUD

| ada 0 komentar

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menetapkan empat UPTD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024, yang menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian dan profesionalitas pengelolaan sekolah kejuruan.

Empat SMK yang resmi menjadi BLUD adalah:

| ada 0 komentar

Merangin – Rasa kekecewaan menyelimuti puluhan tenaga honorer Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kol. Abundjani Bangko, setelah mengetahui bahwa mereka tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, sehingga tidak bisa mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk menyuarakan aspirasi mereka, puluhan tenaga honorer ini mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin pada Selasa (8/10/2024).