Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menetapkan empat UPTD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024, yang menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian dan profesionalitas pengelolaan sekolah kejuruan.
Empat SMK yang resmi menjadi BLUD adalah: