Sarolangun – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sarolangun untuk tahun 2024 telah resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, di tengah euforia pendaftaran yang dimulai sejak 1 hingga 20 Oktober 2024 ini, sejumlah pelamar justru abai terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan, terutama dalam hal pengunggahan berkas.