Rabu sore, 17 Juli 2024, suasana di gedung Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jambi tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) berkumpul, menuntut kejelasan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2017.
Gedung Olahraga yang Tak Kunjung Berfungsi
Husnan, koordinator aksi, menyampaikan kekecewaannya terhadap penggunaan anggaran pembangunan GOR Merangin yang mencapai 24 miliar rupiah. Sejak mulai dibangun pada 2017, gedung tersebut hingga kini masih belum bisa digunakan sesuai fungsi dan tujuannya.
"Sungguh sangat disayangkan bangunan GOR dengan anggaran 24 milyar yang dibangun sejak tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini belum bisa dipakai untuk tempat latihan maupun pembinaan para atlet Merangin," tegas Husnan.
Selain itu, GOR yang belum difungsikan ini justru menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Gedung tersebut seringkali dijadikan tempat nongkrong bebas, tempat berpacaran, hingga tempat mesum oleh muda-mudi di sore hari. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat akan keberadaan fasilitas publik yang tidak terurus dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Agusti Randa, salah satu peserta aksi, menguatkan argumen Husnan dengan mempertanyakan temuan LHP BPK RI terkait pinjaman dana SMI. Ia menyoroti proyek-proyek di Pemkab Merangin yang nilainya lebih dari 5 milyar rupiah yang belum dipenuhi oleh para stakeholder.
"Kami mendapatkan informasi di lapangan bahwa anggaran tahun 2024 ini akan ditambah lagi 1 milyar, ini ada apa?" tanyanya dengan nada kesal.
Respons dari BPK RI Perwakilan Jambi
Setelah berkoordinasi dengan Kanit Intel Polresta, para peserta aksi akhirnya diterima oleh Plh BPK RI Perwakilan Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Plh BPK RI menyatakan akan mengatensi aspirasi dari AMUK dan segera melaporkan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi untuk mengambil langkah-langkah administratif. Bahkan, mereka berjanji akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini.
Ancaman Eskalasi ke Pusat
Di akhir orasinya, Rusdi, salah satu peserta aksi, menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Aparat Penegak Hukum (APH), mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Apabila tak ada tindak lanjut yang jelas dan APH tidak bergeming, dengan data-data yang ada, kami tak segan-segan untuk mengangkat persoalan ini ke gedung BPK RI, Kejagung dan KPK RI," tutup Rusdi dengan tegas.
Kehadiran aktivis AMUK di gedung BPK RI Perwakilan Jambi ini merupakan bentuk keprihatinan dan kekecewaan masyarakat terhadap proyek pembangunan GOR Merangin yang tidak kunjung difungsikan meski sudah menelan anggaran besar.
Tuntutan mereka agar temuan LHP BPK segera ditindaklanjuti menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Upaya ini juga menjadi peringatan bagi stakeholder terkait untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.(*)
Add new comment