Temuan BPK RI Kota Jambi

| ada 0 komentar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam penetapan dan pemungutan pajak daerah di Pemerintah Kota Jambi sepanjang tahun anggaran 2024. Hasil audit BPK RI tahun 2025 ini menyoroti dua sektor utama, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir pihak ketiga, yang dinilai belum memadai.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah yang tidak sedikit bagi Pemkot Jambi.