BPK RI Soroti Potensi Kebocoran Pajak di Kota Jambi, BPHTB dan Parkir Jadi Temuan Audit 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam penetapan dan pemungutan pajak daerah di Pemerintah Kota Jambi sepanjang tahun anggaran 2024. Hasil audit BPK RI tahun 2025 ini menyoroti dua sektor utama, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir pihak ketiga, yang dinilai belum memadai.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah yang tidak sedikit bagi Pemkot Jambi.

Audit BPK Ungkap BPHTB "Bocor", NPOPTKP Ganda Jadi Biang Keladi

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menunjukkan bahwa realisasi BPHTB Pemkot Jambi pada 2024 mencapai Rp76,79 miliar dari target Rp82 miliar, atau 93,65%. Angka ini justru mengalami penurunan 8,73% dibandingkan realisasi tahun 2023.

BPK menemukan kejanggalan dalam mekanisme pemungutan BPHTB, khususnya terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Audit mengungkapkan ada dua Wajib Pajak (WP) yang secara berulang kali menerima NPOPTKP. Akibatnya, negara dirugikan dengan kekurangan penetapan BPHTB.

BPK RI menyebutkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan (P2) serta Kepala Bidang P3P Pemkot Jambi mengungkapkan bahwa masalah ini disebabkan oleh "bug" pada aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) yang baru digunakan tahun 2024. Aplikasi gagal membaca data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedua WP tersebut, padahal seharusnya NPOPTKP hanya diberikan sekali.

Pengurangan BPHTB PT CHM Dinilai Tak Sesuai Aturan

Selain itu, BPK juga menyoroti tiga transaksi pengurangan BPHTB milik PT CHM senilai total Rp 42,04 juta. Pengurangan ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT CHM mengajukan keberatan dengan alasan lokasi tanah rawan banjir dan akses terbatas.

Namun, pengujian BPK menemukan bahwa:

  1. Tidak ada perbedaan luas tanah dari hasil penetapan awal.
  2. Dasar pengenaan BPHTB untuk transaksi jual beli seharusnya berdasarkan harga transaksi yang sudah sesuai penetapan awal.
  3. Alasan lokasi rawan banjir dan akses terbatas tidak memiliki dasar kuat untuk pengurangan BPHTB. Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan pengurangan terkait bencana alam hanya diberikan jika objek terdampak paling lama tiga bulan sejak akta ditandatangani, yang dibuktikan dengan keterangan pemerintah setempat.

Dengan demikian, BPK menyimpulkan bahwa pengurangan BPHTB atas nama PT CHM tersebut tidak memedomani ketentuan yang ada.

PBJT Parkir "Gelap", Omzet Miliaran Rupiah Tak Sesuai Laporan

Audit BPK juga menemukan masalah pada penetapan PBJT atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir pihak ketiga. Meskipun realisasi PBJT secara keseluruhan mencapai 95,36% dari target, uji petik pada PT CPCC dan PT SPI, selaku pengelola parkir di beberapa lokasi Kota Jambi, menemukan adanya selisih omzet sebesar Rp109 juta.

Data dari alat rekam milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menunjukkan nilai omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak lebih besar dibandingkan dengan nilai omzet yang dilaporkan oleh kedua WP tersebut. Meskipun ada indikasi selisih ini, pembayaran pajak tetap dilakukan sesuai laporan WP karena sistem pemungutan PBJT parkir masih mengadopsi self assessment.

BPK mencatat bahwa pemeriksaan menyeluruh oleh BPPRD belum optimal dilakukan. Hal ini disebabkan Pejabat Fungsional Pemeriksa di Bidang PK belum memiliki sertifikasi pemeriksaan. Selain itu, belum ada regulasi khusus atau peraturan turunan terkait tata cara pemeriksaan Pajak Daerah di Kota Jambi, sehingga pemeriksaan lapangan menjadi terbatas dan berisiko tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BPK menyimpulkan bahwa Kepala BPPRD kurang optimal dalam meningkatkan potensi Pajak Daerah dan belum membuat peraturan turunan pemeriksaan. Begitu pula, Kepala Bidang P3P, Kepala Bidang P2, dan Kepala Bidang PK dinilai kurang cermat dalam melakukan pengenaan NPOPTKP BPHTB dan pengurangan pajak.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network