Aturan Kendaraan Berat Jambi

| ada 0 komentar

JAMBI – Dalam upaya memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah bersama Polda Jambi memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan tertentu di Jalan Nasional Provinsi Jambi. Larangan ini berlaku mulai 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Kendaraan berat seperti angkutan batubara dilarang keras melintasi jalan nasional selama periode tersebut. Namun, penggunaan jalur sungai tetap diperbolehkan untuk angkutan batubara.