Larangan Kendaraan Berat Melintas di Jalan Nasional Jambi Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Dalam upaya memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah bersama Polda Jambi memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan tertentu di Jalan Nasional Provinsi Jambi. Larangan ini berlaku mulai 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Kendaraan berat seperti angkutan batubara dilarang keras melintasi jalan nasional selama periode tersebut. Namun, penggunaan jalur sungai tetap diperbolehkan untuk angkutan batubara.

"Angkutan batubara yang menggunakan Jalan Nasional tidak diperbolehkan selama periode tersebut. Namun, jika menggunakan jalur sungai, tidak ada pembatasan," ujar Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, pada Jumat (20/12/2024).

Selain angkutan batubara, kendaraan barang juga akan dibatasi. Namun, pengecualian diberikan untuk kendaraan yang membawa kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

Pembatasan kendaraan barang berlaku pada siang hari, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, selama periode 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Pada malam hari, kendaraan tersebut masih diizinkan melintas.

Kombes Dhafi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu siang hari untuk melakukan perjalanan mudik guna menghindari kemacetan yang mungkin terjadi pada malam hari.

"Pada malam hari, risiko kemacetan meningkat karena banyaknya kendaraan barang yang diperbolehkan melintas," jelasnya.

Polda Jambi akan memberlakukan pengawasan ketat selama masa larangan berlaku. Sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi yang melanggar, terutama bagi kendaraan yang melebihi batas tonase atau melanggar rambu lalu lintas.

"Jika muatan kendaraan melebihi batas, kami akan menahan kendaraannya, bukan dokumen pengemudi," tegas Kombes Pol Dhafi.

Larangan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan jalan nasional selama Nataru, yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume kendaraan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak merayakan liburan akhir tahun.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network