Pilbup Bungo Memanas: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS, Dugaan Kecurangan Terungkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Gelombang panas politik di Kabupaten Bungo kembali membuncah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyusul gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat.

Keputusan itu diambil setelah majelis hakim menemukan indikasi kuat kecurangan dalam proses pemilihan. Mulai dari pemilih tanpa identitas resmi, kotak suara yang tidak tersegel, hingga dugaan pencoblosan terstruktur untuk menguntungkan Paslon 2, Jumiwan Aguza-Maidani.

"20 TPS yang hampir setengah pemilihnya tidak menunjukkan surat identitas saat memberikan suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," tegas Hakim Anggota Arsul Sani dalam sidang yang digelar Senin malam (24/2/2025).

Tak hanya itu, TPS 6 Cadika juga dinyatakan cacat hukum karena ditemukan surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan, mencoreng asas pemilu yang jujur dan adil.

"Putusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," ujar Arsul.

Gugatan yang diajukan Paslon 1 menyoroti serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bungo selaku penyelenggara pemilu, serta Paslon 2 yang unggul dalam hasil rekapitulasi suara.

Dalam persidangan, kuasa hukum Paslon 1, Heru Widodo, membeberkan bagaimana dugaan pelanggaran ini signifikan mempengaruhi hasil pemilihan.

“Selisih suara antara klien kami dan Paslon 2 disebabkan oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait,” tegasnya.

Dari hasil rekapitulasi, Paslon 1 memperoleh 94.782 suara, sementara Paslon 2 unggul tipis dengan 95.876 suara. Namun, Pemohon mengklaim kemenangan Paslon 2 tak lepas dari serangkaian pelanggaran, di antaranya:

  • Pemilih tanpa KTP elektronik atau biodata kependudukan diizinkan mencoblos.
  • Pencoblosan 50 surat suara oleh petugas KPPS.
  • Intimidasi terhadap saksi Paslon 1 oleh KPPS.
  • Pengarahan pemilih lansia oleh KPPS untuk memilih Paslon 2.
  • Penggunaan surat suara dari pemilih yang tidak hadir di TPS.
  • Warga binaan lapas yang masih dalam rutan tetapi dinyatakan hadir dan mencoblos.
  • Orang yang sudah meninggal dunia tercatat memberikan suara di TPS.

Bahkan, ada dugaan bahwa Paslon 2 terlibat dalam politik uang dengan membagikan uang pecahan Rp100 ribu kepada warga Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Lebih jauh, Paslon 1 menuding Bupati Bungo petahana memainkan peran besar dalam pemenangan Paslon 2.

Sebagai keponakan bupati, Jumiwan Aguza diduga mendapat dukungan penuh dari aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

Beberapa dugaan keterlibatan bupati petahana dalam mengarahkan pemenangan Paslon 2 antara lain:

  • ASN di lingkungan Pemkab Bungo dikerahkan untuk memenangkan Paslon 2.
  • Rio—sebutan kepala desa di Kabupaten Bungo—diminta mendukung Paslon 2.
  • Kepala bidang pemuda Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bungo terlibat dalam kampanye terselubung.

Bawaslu Kabupaten Bungo telah menindaklanjuti laporan ini dengan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Paslon 1 sejatinya meminta pemungutan suara ulang di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), dengan dalil bahwa selisih suara akan berubah signifikan jika suara di TPS tersebut dianulir.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS yang bermasalah.

Namun, MK hanya mengabulkan PSU di 21 TPS, meski itu tetap menjadi pukulan telak bagi Paslon 2 yang semula mengklaim kemenangan.

Putusan MK ini membuka babak baru dalam persaingan politik di Bungo.

Bagi Paslon 1, putusan ini adalah kemenangan kecil menuju kemenangan besar. Namun, bagi Paslon 2, ini adalah peringatan bahwa kemenangan mereka belum aman sepenuhnya.

Dengan pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam waktu dekat, pertarungan politik Bungo masih jauh dari kata usai.

Satu hal yang pasti: Pilbup Bungo 2025 tak akan mudah dilupakan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network