Polemik tender proyek Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Bungo Taman Agung senilai Rp 662,9 juta kini memasuki babak genting. Meski CV Abimanyu Jaya sudah diumumkan sebagai pemenang, proses penandatanganan kontrak justru tersendat.
Faktornya bukan teknis pelaksanaan. Tapi masalah administratif dan legalitas yang mengancam keabsahan hasil tender.
Indra Kesuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, secara tegas menyatakan hingga awal Juli 2025, belum ada satu pun dokumen kontrak yang diteken dengan CV Abimanyu Jaya.
“Sampai saat ini belum ada penandatanganan kontrak,” ujar Indra saat dikonfirmasi JambiLink, Selasa (1/7/2025).
Langkah ini menandai sikap kehati-hatian PPK dalam menghadapi potensi konsekuensi hukum dari hasil tender yang disebut-sebut sarat kecacatan administratif.
Masalah utama terletak pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Abimanyu Jaya yang sudah tidak berlaku saat masa evaluasi dan pembuktian kualifikasi berlangsung, termasuk saat penetapan pemenang.
Dalam aturan yang berlaku, khususnya Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, disebutkan
"...dokumen SBU wajib aktif dan dinyatakan sah secara hukum pada saat pembuktian kualifikasi. Jika tidak, peserta harus digugurkan".
Anehnya, meski SBU sudah kadaluarsa, Pokja tetap menetapkan CV Abimanyu Jaya sebagai pemenang. Namun, PPK memilih tak sembarangan menyetujui hasil tersebut. Indra Kesuma bahkan menyarankan agar publik menanyakan soal itu ke Pokja langsung.
“Itu ranah Pokja. Silakan konsultasi dengan Pokja,” katanya.
Demi menghindari risiko hukum, PPK tengah berkonsultasi secara paralel dengan tiga pihak. Antaralain inspektorat Daerah (untuk aspek pengawasan internal), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan dalami dan berkonsultasi dengan Inspektorat, LKPP, dan APH,” ungkap Indra, menegaskan sikap tidak mau ambil risiko.
Jika Dinas tetap melanjutkan penandatanganan kontrak dengan CV Abimanyu Jaya, maka potensi pelanggaran bukan hanya administratif, tapi juga berubah menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kontrak yang diteken dalam kondisi cacat kualifikasi bisa menjadi objek audit investigatif dan pengusutan hukum, terutama bila ditemukan indikasi kesengajaan. Publik kini menanti arah keputusan akhir. Apakah Dinas Kesehatan akan melanjutkan kontrak meski cacat dokumen, demi mempercepat realisasi fisik?
Atau membatalkan hasil tender, demi menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengadaan?(*)
Add new comment