Merangin – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin kembali mencuat setelah seorang ASN terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada. Kasus ini terungkap setelah sebuah foto viral di media sosial yang menunjukkan ASN tersebut memegang alat peraga kampanye (APK) pada Senin (7/10/2024).
Ibnu Jaril, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Merangin, mengonfirmasi bahwa dugaan ini sudah dalam proses penyelidikan sejak Jumat (4/10). "Kami telah menjadikan informasi ini sebagai temuan resmi. Saat ini, kami sedang melakukan klarifikasi dengan saksi-saksi terkait untuk menggali informasi lebih lanjut," ujar Ibnu dengan tegas.
Pelanggaran ini dianggap serius mengingat ASN diwajibkan menjaga netralitas dalam setiap kontestasi politik. Penyelidikan ini sudah dibawa ke ranah lebih lanjut dengan Bawaslu meneruskan temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan disipliner.
ASN yang terlibat, berinisial M, bekerja di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Merangin. "Kami sudah menyerahkan hasil investigasi sementara ke BKN untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti, ASN ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Ibnu.
Sekretaris Daerah Merangin, Fajarman, menekankan bahwa Pemkab Merangin tidak akan mentoleransi pelanggaran netralitas ASN. "Panitia Pengawas Netralitas ASN telah kami bentuk, dan kami akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam politik praktis. Kami sudah menugaskan setiap kepala OPD untuk memastikan seluruh pegawai di bawah mereka mematuhi peraturan ini," ujar Fajarman.
Lebih lanjut, Fajarman menyatakan, "Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga menyangkut integritas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Jika terbukti, ASN tersebut akan menghadapi konsekuensi berat sesuai regulasi kepegawaian."
Dalam video viral yang beredar, terlihat bahwa ASN tersebut dengan jelas menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon. Aksi tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat yang menganggap bahwa tindakan tersebut merusak citra netralitas ASN dalam Pilkada.
Sementara itu, panitia pengawas netralitas ASN juga telah menerima laporan lainnya terkait pelanggaran serupa, tidak hanya melibatkan ASN, tetapi juga pegawai non-ASN yang didanai oleh pemerintah daerah. "Seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, diharapkan memahami aturan mengenai netralitas ini. Kami akan meningkatkan sosialisasi terkait hal ini untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang," tegas Fajarman.
Kasus ini memicu perhatian publik dan semakin menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, terutama menjelang pemungutan suara. Bawaslu bersama Pemkab Merangin kini bekerja sama untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dapat mencederai proses demokrasi di Kabupaten Merangin.(*)
Add new comment