Skandal Dana Umroh yang Membelit Perempuan Desa Tabir Selatan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

NYD tak berkutik saat dibekuk di sebuah rumah kos kecil di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Ia nyaris tak bersuara, hanya menggenggam ponselnya erat-erat. Di layar, terbuka aplikasi transfer bank. Mungkin hendak mengirim. Atau menghapus jejak.

Perempuan 31 tahun itu berasal dari Sungai Sahut, sebuah desa tenang di Tabir Selatan, Merangin. Tapi, malam itu, keheningan desanya tak mampu meredam gema skandal yang menyebut-nyebut namanya. Ia bukan sedang dijemput keluarga untuk silaturahmi — ia ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana setoran umroh jemaah senilai lebih dari Rp 117 juta.

Di Rimbo Bujang dan Sungai Manau, ada 14 nama yang menyimpan harapan. Mereka menyetor uang, bukan untuk berlibur, tapi untuk memenuhi rukun Islam kelima: berangkat umroh. Beberapa bahkan rela menjual ternak, menggadaikan perhiasan, menabung bertahun-tahun.

Dari 14 orang itu, hanya delapan yang akhirnya bisa berangkat. Enam sisanya — hingga Ramadhan 2025 berlalu — hanya bisa mengelus dada. Bukan karena tak mampu membayar. Tapi karena NYD, yang selama ini mereka percaya sebagai penghubung ke Baitullah, justru menggelapkan dana mereka.

Menurut Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, NYD menjalankan modus klasik, gali lubang, tutup lubang. Ia mengambil uang jemaah baru untuk menutupi setoran jemaah lama yang sempat dipotong.

NYD bekerja sebagai Marketing Syariah Account Officer di sebuah perusahaan travel umroh. Bukan pegawai baru. Ia sudah 14 tahun menjabat, dikenal ulet dan dipercaya. Tugasnya adalah menghimpun setoran lalu menyetorkannya ke perusahaan. Tapi, sejak 2024, jalan lurus itu mulai ia tikung.

“Salah satu contohnya, dari paket umroh Full Ramadhan 2025 yang seharusnya dilunasi Rp 53 juta, ternyata hanya disetorkan Rp 19 juta,” ujar Ruly.

Selebihnya? Entah ke mana.

Introgasi polisi menunjukkan, dana itu habis untuk keperluan pribadi. Selain itu, untuk menambal potongan uang jemaah sebelumnya yang mulai bertanya-tanya.

Yang membuat kasus ini terasa getir bukan hanya angka-angka yang hilang. Tapi, karena janji itu adalah janji suci. Bagi masyarakat Muslim, umroh bukan sekadar perjalanan. Ini adalah momen spiritual, bentuk cinta kepada Sang Pencipta. Dan NYD, dengan gelar ‘marketing syariah’ di dadanya, merusaknya dengan memalsukan kepercayaan itu.

AKP Mulyono, Kasat Reskrim Polres Merangin, menyebut NYD sempat dipanggil secara resmi, tapi mangkir. Polisi mencurigai ia hendak melarikan diri. Saat itulah ia dibekuk.

Kini, ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancamannya lima tahun penjara.

Masih ada enam jemaah yang belum diberangkatkan. Dan kemungkinan besar, uang mereka tidak akan kembali. Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah. Imbauan sudah dilayangkan. Siapa pun yang merasa menjadi korban, harap segera melapor.

Bagi banyak warga kecil, rasa malu lebih besar dari keberanian mengadu. Terutama jika pelakunya adalah orang yang dulu mereka percayai. Kadang, mereka memilih diam — menanggung kerugian dalam doa yang tak pernah sampai ke Tanah Suci.

Kasus seperti ini bukan yang pertama. Setiap kali terjadi, ia menyisakan luka kolektif yang sama, hilangnya kepercayaan, ambruknya harapan. Saat uang umroh jadi mainan manipulasi, maka kejahatannya bukan cuma kriminal — ia menodai agama, mencederai spiritualitas.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Apakah perusahaan travel lepas tangan? Apakah sistem pengawasan internal memang lemah? Apakah NYD satu-satunya pelaku — atau hanya wajah paling terlihat dari skema yang lebih besar?

Di dinding rumah salah satu jemaah di Rimbo Bujang, masih tergantung peta dunia. Di bagian Barat Tengah, tergambar jelas Mekah dan Madinah. Dilingkari tinta merah, dengan tulisan anaknya.
"Ummi mau ke sini."

Tapi, mungkin tahun ini, Ummi hanya akan melangkah di musholla kecil di belakang rumah. Sambil menahan air mata, bukan karena belum bisa ke Mekah. Tapi karena yang membuatnya gagal, bukan takdir — melainkan NYD, orang yang dipercayainya.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network