Tiga Pria Sarolangun Diringkus Polres Merangin Usai Curi Dua Ekor Kerbau

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MERANGIN – Tiga pria asal Kabupaten Sarolangun, Jambi harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan mencuri dua ekor kerbau di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Ketiganya, yakni SH (43), warga Perumahan Khalifa, IM (36), warga Desa Sungai Abang, serta DS (45), warga Bedeng Pelawan, tak berkutik saat diamankan Tim Satreskrim Polres Merangin.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, saat polisi menerima laporan dari warga terkait pencurian dua ekor kerbau. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diketahui membawa hewan curian menggunakan mobil pickup menuju arah Kota Bangko.

Menyadari hal ini, Tim Satreskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan dan memburu kendaraan yang dimaksud di Jalan Lintas Sumatera. Setelah berhasil mengidentifikasi mobil pickup yang membawa dua ekor kerbau, polisi melakukan pengejaran hingga ke depan Mako Polres Merangin, tempat penghadangan akhirnya dilakukan.

Saat hendak diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil melumpuhkan mereka tanpa ada insiden yang lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti berupa dua ekor kerbau serta mobil pickup kini telah diamankan di Polres Merangin.

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan para pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini, mengingat semua pelaku berasal dari Sarolangun," ujar Ruly.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

"Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk mencegah tindak kejahatan serupa," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menjaga keamanan ternak dan harta benda mereka. Polisi pun menegaskan akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap tindak kejahatan serupa di wilayah Merangin.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network