Bawaslu Sarolangun Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Sarolangun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun melakukan pendalaman terhadap temuan Panwascam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Pelawan. Temuan ini awalnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana dan pelanggaran netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Sarolangun, Aspriadi, yang membawahi Divisi Penyelesaian dan Penanganan Konflik, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu, dugaan pelanggaran tindak pidana diputuskan tidak memenuhi unsur. "Setelah dilakukan kajian bersama tim, unsur pembuktian untuk dugaan tindak pidana tidak lengkap, sehingga kasus ini tidak dapat dilanjutkan sebagai tindak pidana," jelas Aspriadi pada Rabu (23/10/2024).

Namun, Bawaslu Sarolangun tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait kehadiran oknum pegawai PPPK di kampanye tersebut. Menurut Aspriadi, kasus dugaan pelanggaran netralitas ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah kami kaji, dan kasus ini akan diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Dalam klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, oknum ASN yang terlibat memang hadir di acara kampanye salah satu pasangan calon, namun telah diingatkan oleh pihak terkait untuk meninggalkan lokasi. "ASN atau PPPK tersebut memang hadir, tapi berdasarkan hasil klarifikasi, oknum tersebut sudah diingatkan dan keluar setelah itu," ujar Aspriadi.

Untuk langkah selanjutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait sanksi yang mungkin diberikan kepada ASN yang terlibat, sementara keputusan akhir terkait hukuman atau konsekuensi akan diberikan oleh BKN. "Kami akan terus memantau proses ini dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilihan kepala daerah, dan Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network