Tanjabtim – Sebanyak 8.231 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial terbaru.
Ribuan peserta itu sebelumnya merupakan penerima bantuan iuran yang sepenuhnya ditanggung melalui APBN. Namun, berdasarkan rekapitulasi resmi yang diterima Dinas Sosial dan PPPA Tanjabtim, status mereka kini berubah.