Jaringan Anti Korupsi Desak Penertiban Tambang Batubara Ilegal di Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menyoroti maraknya tambang batubara ilegal yang beroperasi di luar izin konsesi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi, termasuk Batanghari, Sarolangun, Bungo, dan Tebo. Direktur Eksekutif JAMAK, Robert Samosir, menilai aktivitas tambang ini tak hanya ilegal, tetapi juga sangat merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Banyak pengusaha tambang batubara yang menambang di luar izin konsesi mereka. Ini merupakan tindakan ilegal yang berdampak buruk, tidak hanya pada pendapatan negara tetapi juga pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Masalah ini harus segera ditertibkan," ujar Robert, Rabu (23/1/2025).

Robert menjelaskan bahwa tambang batubara ilegal menyebabkan kerugian negara dari berbagai sektor, seperti pajak, royalti, dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara. Ia juga menyoroti dampak ekologis, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, dan tanah longsor akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol.

"Tambang ilegal ini merusak ekosistem, mencemari sungai yang menjadi sumber air masyarakat, dan mengganggu stabilitas tanah di sekitar area tambang. Kerugian ini tidak hanya dalam angka tetapi juga menghancurkan kehidupan masyarakat," tegas Robert.

Robert menegaskan bahwa Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang baru saja terbentuk memiliki tanggung jawab besar untuk membantu pemerintah menertibkan tambang ilegal.

"PPTB tidak boleh hanya menjadi organisasi formalitas. Mereka harus menunjukkan keberpihakan pada regulasi dan berkontribusi nyata dalam menertibkan pengusaha batubara yang nakal. Kalau tidak, mereka hanya akan memperburuk situasi," katanya.

JAMAK mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera bertindak tegas. Robert meminta agar audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh konsesi tambang batubara di Jambi.

"Pengusaha yang menambang di luar konsesi harus ditindak tegas. Tidak cukup dengan peringatan, izin mereka harus dicabut, dan pelaku harus diproses hukum untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Robert juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara PPTB, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan tata kelola tambang yang baik. Menurutnya, PPTB harus aktif mendata pengusaha tambang batubara yang patuh dan mengidentifikasi siapa saja yang beroperasi secara ilegal.

"PPTB harus turun ke lapangan untuk memastikan hanya pengusaha yang memiliki izin lengkap yang beroperasi. Jika dibiarkan, tambang ilegal ini akan terus merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Tambang batubara ilegal di wilayah Jambi juga memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Selain kerusakan lingkungan, polusi udara dan air akibat tambang liar telah mengganggu kesehatan warga, serta merusak lahan pertanian dan mata pencaharian.

Masyarakat Jambi berharap pemerintah dan PPTB segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah tambang batubara ilegal. Penindakan tegas terhadap pelaku tambang liar diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan di Jambi.

"Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika tidak ada tindakan nyata, dampaknya akan semakin buruk bagi rakyat dan negara," pungkas Robert.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network