Pemprov Jambi Evaluasi Angkutan Batu Bara, Al Haris Kecewa 4 Kepala Daerah Absen!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat evaluasi awal terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) 2024 terkait optimalisasi jalur sungai untuk angkutan batu bara. Namun, rapat yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin (30/12/2024) ini diwarnai kekecewaan Gubernur Jambi Al Haris atas ketidakhadiran sejumlah kepala daerah, termasuk Pj Walikota Jambi, Bupati Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

Ketidakhadiran mereka dinilai menghambat proses evaluasi kebijakan yang bertujuan mengurangi dampak angkutan batu bara terhadap masyarakat.

Gubernur Al Haris menyayangkan absennya kepala daerah yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan jalur angkutan batu bara. Ia menyebut bahwa evaluasi Ingub membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk para kepala daerah, untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.

“Kami beri warning keras kepada kepala daerah yang tidak hadir. Jika ketidakhadiran ini terulang pada rapat lanjutan, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegas Al Haris.

Gubernur menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya nyata untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan investasi.

“Kami perlu masukan dari semua pihak untuk menentukan apakah Ingub 2024 perlu direvisi atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah menyoroti laporan adanya angkutan batu bara yang tidak mematuhi aturan Ingub 2024. Ia menyatakan bahwa evaluasi ini harus menghasilkan rekomendasi konkret untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat dan kelancaran investasi.

“Kami sepakat bahwa angkutan batu bara harus diatur lebih ketat agar tidak mengganggu masyarakat. Tetapi, investasi juga harus tetap berjalan aman,” kata Hafiz.

Ia menambahkan, operasi angkutan batu bara saat ini masih berlangsung dengan rute-rute tertentu, seperti dari Batanghari ke Pelabuhan Tenam dan Muaro Jambi ke Talang Duku.

Absennya Sejumlah Kepala Daerah dalam Rapat Evaluasi Angkutan Batu Bara Tuai Kritik Tajam

Ketidakhadiran sejumlah kepala daerah dalam rapat evaluasi Instruksi Gubernur (Ingub) 2024 tentang pengelolaan angkutan batu bara memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Tidak hadirnya Pj Walikota Jambi, Bupati Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun—daerah-daerah yang bersinggungan langsung dengan jalur angkutan batu bara—dinilai sebagai bentuk kurangnya komitmen dalam menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.

"Bagaimana kebijakan bisa berjalan efektif jika kepala daerah yang bersentuhan langsung dengan masalah ini tidak hadir untuk memberikan masukan?" ujar Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono, mantan Kapolda Jambi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Jambi.

Menurut Bambang Suparsono, absennya kepala daerah dalam rapat evaluasi tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab moral terhadap masalah angkutan batu bara yang telah lama mengganggu masyarakat. Jalur angkutan batu bara, yang sering menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga gangguan lingkungan, adalah isu sensitif yang membutuhkan solusi kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah.

“Sebagai pemimpin, mereka harusnya berada di garis depan dalam mencari solusi. Ketidakhadiran mereka memberikan pesan yang salah kepada masyarakat, seolah-olah masalah ini tidak menjadi prioritas,” tegas Bambang.

Ia juga menekankan bahwa peran kepala daerah sangat penting, mengingat mereka adalah pihak yang langsung berhubungan dengan masyarakat di wilayahnya. Masukan dari mereka sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang dibuat tidak hanya efektif, tetapi juga relevan dengan kondisi lapangan.

Bambang menjelaskan bahwa absennya kepala daerah dapat menghambat efektivitas kebijakan yang sedang dievaluasi. Tanpa kehadiran mereka, rapat evaluasi hanya akan menjadi diskusi sepihak yang minim data dan masukan dari daerah-daerah terdampak.

“Kebijakan yang baik harus berbasis data dan masukan dari semua pihak yang terlibat. Tanpa kehadiran kepala daerah, rapat ini kehilangan elemen penting untuk menghasilkan solusi yang tepat sasaran,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan angkutan batu bara tidak mengganggu masyarakat, seperti kemacetan di jalan utama dan gangguan akses transportasi warga. Ketidakhadiran mereka menunjukkan ketidakpedulian terhadap persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sebagai Staf Khusus Gubernur Jambi, Bambang menegaskan bahwa Gubernur Al Haris memiliki wewenang untuk melaporkan kepala daerah yang abai terhadap undangan rapat strategis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini dapat menjadi peringatan tegas untuk memastikan semua pihak mematuhi tanggung jawab mereka dalam mendukung kebijakan strategis daerah.

“Jika ada kepala daerah yang terus menunjukkan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, bukan tidak mungkin sanksi administratif diberikan. Ini bukan hanya soal kehadiran, tetapi tentang komitmen terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Bambang berharap rapat lanjutan evaluasi Ingub 2024 dapat dihadiri oleh seluruh kepala daerah yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan jalur angkutan batu bara. Dengan kehadiran mereka, kebijakan yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan mencerminkan kebutuhan semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku industri.

“Kami berharap ada komitmen yang lebih kuat dari semua pihak. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengorbankan masyarakat. Tugas pemimpin adalah mencari solusi, bukan menghindari tanggung jawab,” pungkas Bambang.(*)

Comments

Permalink

Ayooo ngopi dulu ya...dan sering2 membaca peraturan ataupun Perpres soal angkutan tsb diperintahkan pemerintah daerah/'kdbupatan/kota u menyusun dokumen n Rencana Umum Daerah Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan(RUDKLLAJ) sampai detik ini negri ini tak memiliki dokumen tsb hal itu perintah undang2/PP/Perpres.....ini akibat KA OPD terkait tak memiliki sense of belonging jabatan yg di amanahkan yg parahnya tak sesuai kompetensi dgn jabatan hanya di lihat pangkat tetapjan Mun gawe haw haw

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network