Tahun Produktif Kejati Jambi: Tangani 54 Kasus Korupsi dan Selamatkan Rp100,92 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mencatat kinerja impresif sepanjang tahun 2024. Sebanyak 54 kasus tindak pidana korupsi berhasil ditangani, dengan nilai kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp100,92 miliar.

Rincian penyelamatan kerugian ini terpecah ke beberapa tahap. Pada tahap penyelidikan, Kejati Jambi menyelamatkan Rp1,22 miliar, kemudian pada tahap penyidikan mencapai angka fantastis Rp74,28 miliar, sementara Rp7 miliar berhasil dipulihkan di tahap penuntutan. Selain itu, pembayaran uang pengganti oleh para terpidana korupsi tercatat sebesar Rp18,42 miliar.

"Kejati Jambi terus berkomitmen meningkatkan kualitas penanganan perkara guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat menyampaikan capaian ini.

Selama tahun 2024, Kejati Jambi menangani berbagai tahapan kasus korupsi:

  • 54 kasus pada tahap penyelidikan,
  • 31 kasus di tahap penyidikan,
  • 51 kasus pada tahap penuntutan.

Dari total kasus tersebut, 49 kasus merupakan murni tindak pidana korupsi, sementara 2 kasus terkait bidang perpajakan. Beberapa di antaranya menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor penting dan pejabat terkait di wilayah Jambi.

Beberapa perkara besar yang berhasil diungkap Kejati Jambi antara lain:

  1. Kasus lahan sawit ilegal yang melibatkan mantan direktur perusahaan dengan penyalahgunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi.
  2. Kasus korupsi program desa mandiri pangan tahun 2019 yang menyebabkan kerugian signifikan.
  3. Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tahun 2022 yang berujung pada penahanan tersangka.

Melalui kinerja ini, Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Capaian ini pun menjadi pengingat kuat menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Bagi Kejati Jambi, momen ini bukan sekadar seremonial, melainkan pelecut semangat untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga lain dalam memerangi kejahatan korupsi.

"Setiap elemen masyarakat harus bersinergi dengan semangat dan daya juang yang sama untuk memberantas kejahatan rasuah di Indonesia," tegas Noly Wijaya.

Dengan catatan positif ini, Kejati Jambi menutup tahun 2024 sebagai lembaga yang tidak hanya menangani kasus korupsi, tetapi juga berhasil menyelamatkan kerugian negara secara signifikan, menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas pemerintahan. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network